Site icon Redaksi88.com

Indikasi Penyimpangan DD Batu Roto, Serahkan ke Penegak Hukum

Plt Camat Hulu Palik, Zainal, SIP.

BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Menanggapi laporan yang dilakukan anggota BPD soal indikasi penyalahgunaan Dana  Desa (DD) Batu Roto. Plt Camat Hulu Palik, Zainal SIP tak banyak komentar, semuanya serahkan ke aparat penegak hukum, sebutnya.

Indikasi penyimpangan DD yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara ini, DD yang dikelola sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.

“Saya mengetahui adanya laporan indikasi penyimpangan DD Batu Roto ke Kejaksaan Negeri yang dilayangkan anggota BPD setempat melalui Media Online,” ungkap Camat, (30/06).

Zainal menilai, laporan yang dilayangkan anggota BPD ini mungkin didasari faktor tidak adanya keharmonisan antara Kepala Desa dan pihak BPD.

“Kalaupun ada Penyimpangan terkait persoalan yang sudah ditangani pihak Kejari, kita yakin dengan penegak hukum kalau ada Indikasi penyelewengan dengan kegiatan tersebut untuk ditindak lanjuti. Meskipun pihak kecamatan selaku tim verifikator,” jelas Camat.

Disinggung soal adanya indikasi dan kejanggalan terkait pengelolaan DD di Desa Batu Roto, secara spesifik yang dilaporkan anggota BPD terkait adanya penggelembungan HOK, sejauh ini Camat belum menemukan kejanggalan apapun. 

“Dalam verifikasi ada hal-hal yang mesti dilengkapi, kalau kita lihat di ceklist verifikasi dan diteruskan ke DPMPD selama ini tidak ada masalah,” ujar Camat.

Zainal pun menjelaskan, pihaknya hanya sebatas mengawas kelengkapan administrasi. Karena usulan dari pihak desa melalui ceklist terkait dengan pengusulan DD maupun ADD.

“Perencanaan ada di pendamping desa, karena mereka lebih spesifik ke perencanaan dan teknis. Kalau kita sesuai regulasi hanya sebatas ceklist terkait dari pada usulan DD dan ADD,” terangnya.

Kembali disinggung, pada Tahun 2019, DD Batu Roto sempat dilaporkan juga ke Inspektorat Bengkulu Utara dengan hal sama adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DD. 

Diakui Zainal memang pernah di laporan, namun saat itu pihak desa sudah melakukan pengembalian  TGR dan masuk ke SiLPA dan, dirinya tidak tahu berapa jumlah pengembalian yang dilakukan pihak desa.

“Memang benar, berapa jumlah pengembaliannya saya tidak tahu, Saya menjabat baru 8 bulan,” tandas Camat.

Pemdes Batu Roto Siap Pertanggung Jawabkan

Sebelumnya Pemdes Batu Roto melalui Sekretaris Desa, Madrizal bahwa pengelolaan DD yang dikelola pihaknya sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada. 

“Dalam hal penggunaan Dana Desa kita mengacu kepada APBDes, diawali dengan RKPDes. Tahapannya sudah dilewati. Adapun terkait dengan kegiatan-kegiatan mengacu kepada APBDes, jadi semuanya itu sudah tertuang di dalam RKPDes dan APBDes,” ungkap Madrizal, Rabu (30/06).

Saat disinggung, spesifikasi DD yang dilaporkan oleh anggota BPD terkait dengan, adanya penggelembungan HOK dalam kegiatan pembangunan rabat beton.

Hal ini ditampik dan dibantah oleh Madrizal,  ia mengatakan itu tidak benar karena semuanya sudah tertuang di dalam ABPDes, RAB dan laporan.

“Kalaupun itu ada seperti belanja anggaran yang kelebihan, itu masuk ke SiLPA. Selaku penyelenggara pemerintahan desa artinya kita memberikan pertanggung jawaban apa yang memang dituntut sesuai dengan aturan,” pungkas Sekdes. [arh]

Exit mobile version