Site icon Redaksi88.com

Kades Talang Renah Diduga Ancam dan Halangi Wartawan Saat Liputan

Dua Wartawan Media Online saat menyampaikan laporan ancaman Kades Talang Renah ke Polres Bengkulu Utara.

BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Kepala Desa (Kades) Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial SR, diduga ancam dan halangi dua Wartawan Media Online Tubarnews.com dan Pakarnews.com saat mengambil peliputan, Minggu [13/06].

Hal ini terungkap, setelah kedua Wartawan secara resmi mendatangi Polres Bengkulu Utara. Pasca menerima ancaman penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh Kades. 

Data terhimpun, kejadian ini terjadi pada pukul 10.00 WIB bertempat  di Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara. Kepada awak media, Wartawan Tubarsnews.com, Sukiman menjelaskan bahwa saat itu, Ia tengah melakukan peliputan jurnalistik.

Dengan mendatangi lokasi pekerjaan pada kegiatan pembuatan Rabat Beton, dan bertemu dengan Kades Talang Renah yang saat itu bersama dengan para pekerja.

” Kami datang berdasarkan informasi masyarakat, dan sudah memperkenalkan diri dari media kepada Kades tersebut. Namun, ketika kami belum sempat menyampaikan maksud dan tujuan, kami sudah diintimidasi dengan kata kata oleh Kades,” ungkap Sukiman.

Lanjut Sukiman, Kades bertanya kepada saya, dengan pertanyaan “Siapa yang suruh kalian (Sukiman dan rekan,red), datang kesini (Lokasi kegiatan Rabat Beton,red).

Kemudian, keluarlah kata-kata Kades ini menyampaikan dengan nada ancaman, akan menggorok leher kedua Wartawan ini, jika melakukan peliputan dan pemantauan kegiatan yang tengah dijalankannya.

“Kami diusir, sembari Kades mengeluarkan nada ancaman akan membacok leher kami, yang menyebutkan bahwa sebilah parang sudah dipegangnya,” beber Sukiman.

Mendapati perlakuan tersebut, kedua Wartawan langsung ambil langkah seribu guna menghindari cedera yang dialaminya, akibat ancaman akan menggorok leher sembari oknum kades tersebut memegang sebilah parang (Senjata tajam,red). 

Hal ini pun senada yang diungkapkan  Ujang Suratin, menambahkan cerita Sukiman yang turut serta dalam liputan jurnalistik tersebut.

“Karena ketakutan, kami lari bang. Daripada kami kena kapak, lebih baik kami mengalah dan memilih melapor ke Polres Bengkulu Utara guna mendapatkan keadilan atas profesi yang kami jalani ini bang,” singkat Ujang Suratin.

Menanggapi kejadian ini, Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik mengaku telah menerima informasi dan pengaduan kedua Wartawan atas kejadian pengancaman yang dialaminya. Sejauh ini, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kejadian ini, dan akan segera ditindaklanjuti lebih jauh.

“Kami sudah menerima pengaduan kedua Wartawan ini, akan segera kita tindaklanjuti,” singkat Kasat.

Menyikapi kejadian ini, Wakil Ketua Organisasi SMSI Kabupaten Bengkulu Utara Edi Yanto, mengecam keras tindakan oknum kades ini. Pasalnya, apa yang sudah dilakukan oknum kades ini, jelas sudah menghalangi dan menghambat tugas profesi Jurnalistik. 

Hal ini jelas selain menyalahi aturan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18, juga dengan pengancamannya jelas patut ditindak dengan pasal 355 KUHP Pidana, serta Undang Undang Darurat atas senjata tajam yang dilontarkan Kades melalui ucapan dan ancaman yang disampaikannya kepada kedua Wartawan, yang salah satunya merupakan Wartawan Media Online Tubarsnews.com yang merupakan anggota dari organisasi SMSI Bengkulu Utara.

“Kami dukung penuh kedua Wartawan ini, untuk melaporkan Kades, yang sudah bertindak layaknya aksi premanisme ini. Sesuai dengan petunjuk Kapolri, yang saat ini tengah gencar memberantas aksi premanisme, maka aksi yang dilakukan Kades ini jelas sudah masuk unsur pidana dan menyalahi Undang-undang Pers,” tegasnya. [redaksi]

Exit mobile version