Site icon Redaksi88.com

Diduga Sudah di “Wik wik” Oknum Ustad Lapor WIL ke Polisi

Ketua SMSI Bengkulu Utara, Ismail Yugo bersama Anggota saat dikediaman Ustad AS. (Doc SMSI)

BENGKULU, R88 – Salah seorang oknum Ustad berinisial AS di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu terbelit kasus dugaan skandal perselingkuhan. Usai “Wik wik” Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial CDK (24) berujung dilaporkan, yang juga menyeret ayah kandungnya berinisial UJ (66) ke aparat Kepolisian, (7/4/2021).

Ayah dan anak yang merupakan warga Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Lantaran dilaporkan Ustad AS atas dugaan pemerasan terhadap dirinya ke Polres Bengkulu Utara. 

Dalam catatan Kepolisian menyebutkan, dari keterangan AS, peristiwa pemerasan terjadi pada 27 Februari 2021 lalu. Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang dilakukan CDK dan UJ dengan cara mengancam akan menyebarluaskan perbuatan dan hubungan AS dengan CDK.

UJ dan CDK dituduh memeras dengan meminta uang sebesar 30 juta rupiah kepada AS, dengan jaminan keduanya menahan handphone AS hingga uang tersebut diserahkan. Akhirnya UJ dan CDK ditangkap pada Jumat, (09/04/2021), dengan barang bukti kotak dan handphone milik korban.

Kini UJ dan CDK melakukan perlawanan, meski telah menjadi tahanan pihak Kepolisian. Saat disambangi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur oleh kuasa hukumnya Julisti Anwar. Keduanya menyebut, jika AS telah memutar balikan fakta dengan melaporkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Kepada kuasa hukumnya CDK mengaku, jika dirinya sempat menerima perlakuan tidak senonoh dari oknum Ustad AS. Dirinya menyebutkan sempat diberi minuman bersoda hingga tak sadarkan diri dan dibawa ke salah satu kontrakan milik rekan AS di Kota Bengkulu. Usai disekap selama 3 hari, AS membawa CDK kembali ke Bengkulu Utara dan menginapkan di Hotel Bundaran Kota Arga Makmur.

Atas hal ini, kuasa hukum CDK menilai bahwa hal ini merupakan suatu ketidak adilan. Pengakuan CDK, bahwa oknum Ustad AS sudah melakukan hubungan badan terhadapnya berapa kali ditempat yang berbeda. 

“Namun CDK tidak mengakuinya pada saat proses BAP di Polres, karena dibawah tekanan saat diinterogasi bersama orang tuanya. Dia takut, dia tidak mengakui fakta yang sebenarnya terhadap penyidik, bahwa sudah berhubungan badan terhadap oknum ustad,” kata Julisti Anwar.

Menariknya, sebelum ke ranah hukum, terbongkarnya dugaan kasus perselingkuhan ini sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor Air Besi. Sejumlah uang yang diminta orang tua CDK merupakan bentuk denda dan sempat disepakati saat jalannya mediasi. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah bagi kedua keluarga yang tengah berseteru.

“Kasus hubungan gelap dan persetubuhan ini telah diakui oleh keduanya,  namun ada dua versi. Ustad AS mengaku dilakukan atas dasar suka sama suka. Sementara CDK mengaku diberi minuman bersoda hingga tak sadar diri. Peristiwa ini terjadi di Kota Bengkulu. Kalo tidak terjadi apa-apa kenapa ada kesepakatan membayar denda sejumlah uang, begitu saja berpikirnya,” kata Kapolsek Air Besi, Iptu Aljum Fitri.

Namun keterangan Kepolisian inipun mendapat reaksi tajam dari pihak Ustad AS, oknum Ustad ini menuding jika Kapolsek telah menyebarkan fitnah kepada dirinya.

”Sampai sekarang saya tidak pernah dipertemukan dengan namanya Pauzi, Kalman dan Kapolsek, mengatakan hal demikian. Artinya jika saya tidak pernah mengatakan kepada mereka, bahwa telah menyetubuhi CDK, artinya informasi itu fitnah,” kata AS saat disambangi di kediamannya.

Tak hanya menuding aparat Kepolisian, bersama kuasa hukumnya, Ustad AS juga melayangkan somasi terhadap 2 media online KilasBengkulu.com dan PenaRakyat.com, atas pemberitaan dugaan kasus skandal perselingkuhannya.

Menanggapi somasi ini, Ketua Serikat media Siber Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara, Ismail Yugo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kedua media yang tercatat sebagai anggota organisasi yang dirinya pimpin.

“Kami akan lakukan pendampingan terhadap anggota kami. Intinya kami fasilitasi terlebih dahulu antara kedua pihak, jikapun tidak berhasil kami akan tentukan langkah selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Ismail Yugo.

Langkah yang diambil merupakan respon usai pihaknya mendapat surat klarifikasi dari 2 media online KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, tertanggal 30 April 2021. Meski somasi merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi Undang-undang. Namun disisi lain kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.

Ismail menyebutkan, dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Tahun 2017 tertuang, jika menerima pengaduan dugaan perselisihan, sengketa termasuk surat pembaca atau opini antara wartawan atau media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih atau pengaduan untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi terlebih dahulu.

“Dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas ada diatur. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, lain halnya jika mereka telah melayangkan surat permintaan hak jawab namun tidak dimuat di media tersebut,” tandas Ismail.

Terpisah, Pimpinan Umum Media KilasBengkulu.Com, Edi Yanto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan hak jawab atau klarifikasi dari oknum ustaz maupun kuasa hukumnya.

“Hingga saat ini kami baik media KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, Belum ada kami menerima surat permintaan hak jawab dan klarifikasi sebelumnya. Kami menerima somasi langsung dari kuasa hukumnya,” kata Edi. [red] 

Exit mobile version