Site icon Redaksi88.com

Dugaan Pungli Mencuat, Apakah SKP Wajib Verifikasi?

Ilustrasi

BENGKULU UTARA R88 – Terendusnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan dan verifikasi dokumen penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara menguak tanda tanya publik.

Sebab, tidak ada penjelasan secara implisit soal wajibnya verifikasi dokumen SKP yang diberlakukan, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

“Saat ini sudah melalui pendataan digital. Jadi SKP yang diminta satu tahun terakhir yakni tahun 2020 yang di verifikasi, dan SKP dua tahun terakhir yakni tahun 2018-2019 tidak ada verifikasinya,” terang sumber yang namanya untuk tidak disebutkan kepada awak Media ini, (3/3).

Tambah dia, dugaan Pungli ini pun dirasakan oleh rekannya yang juga  tengah mengurus SKP. Bahwa ada pungutan, dengan dalil verifikasi data pada saat pembuatan SKP.

“Saat itu rekan saya memberikan informasi juga, bahwa membuat SKP kita harus verifikasi di BKPSDM. Lantas saya balik bertanya dengan siapa, sembari menyebut nama oknum pegawai BKPSDM. Kemudian menyebutkan bahwa biayanya beda, kalau untuk verifikasi Rp 50 ribu perorang,” ungkap sumber.

Sebelumnya, disebut adanya dugaan pungli pada pembuatan dan verifikasi SKP ini, mendapat bantahan dari Kasubid Bidang Analisa Kompetensi Sumber Daya Manusia BKPSDM Bengkulu Utara, Oni Puspita.

Dia menjelaskan verifikasi dokumen SKP diwajibkan kepada semua ASN murni tanpa ada pungutan. Ia juga menegaskan bahwa mulai dari pembuatan hingga verifikasi tidak ada istilahnya pungutan.

“Waduh Mas, mana mungkin kami melakukan pungutan untuk hal seperti ini. Apalagi sebatas Rp 50 hingga 100 ribu. Lebih baik tidaklah Mas. Tidak mungkin kami mau mengorbankan karir kami hanya untuk hal seperti ini,” pungkas dia. (arh)

Exit mobile version