Site icon Redaksi88.com

KPU Provinsi Bengkulu Konferensi Pers Soal Sengketa Pilkada

KPU Provinsi Bengkulu menggelar Konferensi Pers.

BENGKULU R88 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi gelar konferensi Pers bersama media pemberitaan yang ada di provinsi Bengkulu terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur provinsi Bengkulu. Rabu (17/02) pukul 14:00 WIB.

Ketua KPU Irwan saputra di dampingi komisioner lainnya menyampaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang sengketa Pilkada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

“Dalam sidang MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon, dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak dapat diterima.”

“Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Provinsi Bengkulu akan mengelar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Kamis 18/02 pukul 10.00 di Mercure Bengkulu. Putusan MK menjadi dasar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.” Imbuhnya.

Perwakilan Kejati Provinsi Bengkulu tampak membersamai dalam konferensi pers tersebut, namun kuasa hukum KPU provinsi Bengkulu belum bisa menghadiri acara karena masih di Jakarta. Tapi pada agenda penetapan gubernur dan wakil gubernur Kamis mendatang dipastikan akan hadir.

Lebih jauh diterangkan, setelah penetapan nanti maka akan diajukan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk disampaikan ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (whd)

Exit mobile version