Site icon Redaksi88.com

Asmara Membawa Petaka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

BENGKULU UTARA, R88 – Petaka yang dialami seorang siswi yang berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bengkulu Utara. Usai dicabuli sang kekasihnya CF (20), kembali dicabuli teman kekasihnya GM (18) dan LD (16).

Kini ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti di Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, melalui KBO Reskrim Iptu M Asnawi menyampaikan, kejadian pencabulan pada (15/01/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka CF.

“Saat kejadian rumah tersangka dalam keadaan kosong, karena orang tuanya sedang ke Kota Bengkulu,” kata Asnawi, Rabu (03/02).

Pencabulan telah terjadi sebanyak lima kali, di hari dan tempat yang sama yang dilakukan ketiga tersangka. Dengan modus bujuk rayu yang dilakukan tersangka kepada korban.

Hal ini diketahui oleh orang tua korban melalui teman korban. Dan pada akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara.

“Korban sempat curhat kepada temannya melalui facebook, akhirnya ketahuan,” jelas Asnawi.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” demikian Asnawi. [awk]

Exit mobile version