Site icon Redaksi88.com

Pemuda Asal Pariaman Diamankan Polisi

Press Release Polres Bengkulu Utara.

BENGKULU UTARA, Redaksi 88.com – Minggu (17/01/2021) sekira pukul 16:00 WIB seorang pemuda warga Kayu Tanam Padang Pariaman Sumatera  Barat diciduk anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. 

Pelaku berinisial RJ (19) diamankan di salah satu cucian mobil di wilayah Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran mengantongi narkotik jenis sabu.

Disampaikan Waka Polres Bengkulu Utara Kompol PM Amin S.Ag, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat SH MH, dan Kasubag Humas AKP Darlan pada pres realese.

“Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba diawali dari informasi masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti serta kita dalami. Bahwa informasinya ada oknum yang membawa narkoba. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang dilaporkan maka langsung kami amankan,” terang Kompol PM Amin, (20/01).

Selain itu, Kompol PM Amin menyampaikan pesan moral kepada pelaku, agar kejadian ini dijadikan pembelajaran mengingat usianya yang terbilang muda.

“Jadikan sebagai pembelajaran, umur masih muda. Setelah dari sini ucapkan terimakasih kepada petugas, bahwa sudah menyelamatkan kita kedepannya. Jadi kembali ke dirimu, untuk merubah pola di kemudian hari menjadi lebih baik. Sayang kepada keluarga, bekerja lebih giat, hasil jangan digunakan lagi untuk narkoba,” pungkas Wakapolres.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15  tahun, minimal 5 tahun penjara. [ark]

Exit mobile version