Site icon Redaksi88.com

Dua Kali Dilakukan Mediasi, Kades Sekayun Ilir I Mangkir

Mediasi di Kantor DPMD Benteng.

BENGKULU TENGAH, redaksi88.com – Meski sudah dua kali dilakukan mediasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu. Kepala Desa (Kades) Sekayun Ilir I kabupaten setempat mangkir.

Belum diketahui apa alasan tidak hadirnya Kades, sehingga mediasi pada Kamis (01/10/2020) belum didapatkan kesimpulan terkait tidak dibayarkannya honor perangkat desa selama dua tahun lebih itu.

Mediasi dihadiri Kepala DPMD, Drs Tomi Marisi didampingi Kabid PMD, Neni Zarniawati, Sekretaris Inspektorat, Tamsirudin dan Camat Bang Haji, Iswahyudi yang diwakilkan Kasi Pemerintahan, Sanuludin.

Dikatakan Tomi, mediasi yang lakukan ini untuk yang kedua kalinya, terkait masalah Arafik selaku perangkat desa sejak tahun 2018 tidak dibayarkan penghasilan tetap (Siltap) nya.

“Kades kemarin kita undang tidak hadir, dan hari ini juga kita undang termasuk juga sekdes dan bendahara, Alhamdulillah sampai saat ini belum sempat hadir,” kata dia.

Disampaikan pula oleh Tomi, kenapa kegiatan ini diadakan lantaran sebelumnya pihaknya pernah mendapatkan surat dari LSM yang ditujukan kepada Kejaksaan tentang persoalan ini. 

“Saat itu saya pernah ditelepon pihak Kejaksaan, Namun saat itu saya jawab akan kami koordinasikan lagi dengan pihak desa dan kecamatannya, untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan”.

“Saya telepon pak camat dan jawaban pak camat bahwa pihak kecamatan telah berupaya dan mencoba menyelesaikan persoalan ini,” ungkap dia.

Lanjut Tomi, saat itu jawaban camat menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Kades-red) tidak pernah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini. 

“Dan saya jawab dengan pihak kejaksaan bahwa itu persoalannya, memang belum ada informasi yang kami dapatkan, dan kami mencoba untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya dari bersangkutan (Kades-red),” jelas dia.

Lebih lanjut kata Tomi, Belum kelir persoalan, baru-baru ini kami mendapatkan lagi surat berupa tembusan, surat ditujukan ke Kapolres.

Sebenarnya pihak DPMD maupun Inspektorat bisa saja menunggu hasil laporan tindak lanjut dari Polres, akan tetapi pihaknya melakukan kegiatan ini untuk mendengar langsung dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami ingin sebagai instansi pembina setidaknya sudah mencoba dan mengupayakan, namun dimediasi kedua ini pihak kades tidak hadir karena dia kuncinya. Jadi rapat kali ini tidak dihadiri kades lagi,” sesalnya. [pili]

Exit mobile version