Site icon Redaksi88.com

Kolom Kosong Berkontestasi

Rizal Piliank.

Oleh: Syamsurizal

Santernya kolom kosong yang membayangi Pemilukada Kabupaten Bengkulu Utara, istilah ini mulai dimunculkan. Mengingat dalam proses jelang Pemilukada untuk memilih pemimpin berkualitas dan yang mampu mengemban amanah rakyat.

Kolom kosong sebuah pilihan yang akan hadir pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi, atau organisasi yang dirancang untuk mengijinkan pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap para kandidat dalam sebuah sistem pemungutan suara.

Menariknya, kolom kosong ini dihadapkan dengan pasangan calon Petahana. Meskipun kolom kosong sudah diamanatkan dalam regulasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan kepala daerah, Pasal 54C. 

Pertanyaannya adalah? Apakah kolom kosong salah satu dari tujuan demokrasi yang terpimpin. Meskipun, kolom kosong tidak ada larangan di dalam sistim demokrasi di Indonesia. Seolah-olah kolom kosong sebagai pemenuhan atau kebijakan yang dapat menyelesaikan persoalan rakyat.

Dikatakan kolom kosong karena tidak ada rival dalam pemilihan. Dan tidak ada calon yang diusung partai politik untuk pemenuhan kursi di parlemen. Lantas apakah kolom kosong sebuah wacana tidak dapat diubah? Lagi-lagi persoalan ini menjadi pelik lantaran sudah ada aturan yang mengikat.

Akhirnya memilih kolom kosong kembali kepada masyarakat pemilih. Kalau tidak suka dan merasa calon tunggal bukan pilihan terbaik, bisa dinyatakan memilih kolom kosong. Jika dikaji, dampak Pemilukada bila kolom kosong menang, Kepala Daerah akan ditunjuk oleh Menteri atau Gubernur.

Dengan demikian penetapan Kepala Daerah akan tertunda ke Pemilukada berikutnya, akan tetapi jika calon Kepala Daerah menang, tentu akan ditetapkan Kepala Daerah yang terpilih untuk kembali memimpin. Hanya dua opsinya ini yang akan terjadi.

Munculnya calon tunggal perlu dijadikan sebagai pembelajaran untuk menata sistem Pilkada. Dengan adanya aturan yang memperbolehkan calon tunggal, menjadikan hak pasangan tertentu untuk dipilih menjadi hilang. Mestinya dalam konteks Pilkada sekarang, aturan lebih mengedepankan substansi, bukan prosedur. 

Dalam persoalan kolom kosong ini, hendaknya pihak penyelenggara segera mencari solusi. Agar Pemilu dapat berjalan balance, sehingga akan terciptanya perdamaian dan ketertiban di tengah masyarakat. Sekarang tergantung kepada hak pilih masyarakat, dialah penentu. Menang atau kalahnya Petahana dalam pertarungan melawan kolom kosong. Jangan sampai persoalan politik akan menyengsarakan rakyat itu sendiri yang hanya paham dengan datang, coblos dan pulang. 

Penulis merupakan wartawan redaksi88.com.

Exit mobile version